TATA TERTIB & KETENTUAN UMUM LEACEN EDUCATION



A.    A. INFORMASI UMUM

    Jam buka Leacen Education:

·     Senin – Kamis   : 13.00 – 20.00

·     Jumat                 : 13.30 – 20.00

·     Sabtu                  : 09.00 - 16.30

·     Hari Minggu, libur nasional dan libur semester, operasional bimbel TUTUP.


B.     B.  PENDAFTARAN SISWA BARU

·  Pendaftaran hanya berlaku bagi siswa yang belum pernah kursus di Leacen Education.

·   Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke bimbel dan mengisi formulir pendaftaran.

· Saat mendaftar, siapkan data siswa biaya pendaftaran dan metode pembayaran pada periode  awal (Bisa Cicil/Lunas).

·  Siswa baru diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000.

·    Siswa baru harus membayarkan biaya pendaftaran dan biaya kursus sebelum periode belajar dimulai.

·     Siswa baru yang mendaftar pada periode:

-   Minggu ke-1 hingga ke-2 bulan berjalan: langsung mulai belajar di minggu ke-1 atau ke-2 bulan tersebut.

-   Minggu ke-3 hingga ke-4 bulan berjalan: mulai belajar di minggu ke-1 di bulan berikutnya.


Contoh:

-   Siswa A mendaftar di minggu ke-1 dan ke-2 bulan Januari, maka siswa tersebut dapat langsung mulai belajar di minggu ke-1 atau ke-2 bulan Januari.

-   Siswa B mendaftar di minggu ke-3 dan ke-4 bulan Januari, maka siswa tersebut mulai belajar di minggu ke-1 bulan Februari.


 

C.    C. LAPOR DIRI SISWA LAMA

·    Siswa lama diwajibkan lapor diri jika ingin melanjutkan kursus (Setiap Tahun Akademik Baru).

·    Siswa lama tidak perlu mengisi formulir pendaftaran.

·    Siswa lama harus membayarkan biaya kursus sebelum periode belajar dimulai.

·       Siswa lama yang sempat berhenti / non aktif dan ingin melanjutkan kursus lagi harus membayar biaya pendaftaran kembali.


 

D.     D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

·     KBM dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh bimbel.

·     Setiap pertemuan berlangsung selama 90 menit.

·    Selama KBM berlangsung, orang tua / penunggu TIDAK DIIZINKAN memasuki      ruang kelas. Harap menunggu di area yang telah disediakan.


        E. TATA CARA PEMBAYARAN KURSUS

·        Pembayaran kursus CICILAN bulanan harus dibayarkan setiap bulannya.

·   Penagihan pembayaran dilakukan berdasarkan periode belajar bulanan yang akan segera berakhir, BUKAN berdasarkan jumlah pertemuan yang telah dipenuhi.

·    Penagihan pembayaran dilakukan setiap akhir bulan yang berjalan dan harus dibayarkan PALING LAMBAT minggu pertama di bulan berikutnya.

·   Penagihan pembayaran akan dilakukan oleh admin secara langsung melalui Whatsapp.

·  Pembayaran kursus dapat dilakukan secara tunai di bimbel atau transfer rekening. Jika membayar dengan transfer, HARAP konfirmasi ke admin melalui Whatsapp dan membawa kartu bayaran saat datang ke bimbel agar bukti pembayaran dicatat oleh admin. Berikut adalah nomor rekening untuk pembayaran kursus:

·   Harap informasikan kepada bimbel apabila terdapat kendala pembayaran atau kondisi tertentu yang membutuhkan keringanan.


      F. KONSEKUENSI OTOMATIS

·   Jika siswa tidak hadir berturut-turut tanpa keterangan (Alfa) tanpa melakukan  konfirmasi kepada bimbel untuk berhenti/cuti kursus maka cicilan biaya kursus tetap HARUS dibayarkan (Maksimum 2 bulan).

·   Jika siswa tidak hadir kursus selama lebih dari 2 bulan berturut-turut maka siswa tersebut dianggap TIDAK melanjutkan kursus (NON AKTIF).


 

    G. TATA TERTIB SISWA

1   1.  Kehadiran  Siswa

·  Siswa harus mengikuti seluruh pertemuan kursus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh bimbel.

·    Tidak ada penambahan waktu kursus jika siswa mengalami keterlambatan.

·    Jika siswa hadir lebih awal, harap tunggu sampai jadwalnya dimulai.

·  Siswa wajib mengabarkan (izin atau sakit) kepada bimbel jika berhalangan hadir.

· Jika siswa berhalangan hadir dari jadwal yang ditentukan, siswa dapat mengganti jadwal pada minggu berikutnya (berdasarkan kesediaan tutor yang mengajar).

·  Syarat penggantian jadwal harus memberikan konfirmasi kepada bimbel dengan disertai alasan yang jelas, seperti sakit atau izin PALING LAMBAT H-1 dari jadwal yang telah ditentukan.

· Jika siswa atau orang tua siswa tidak melakukan konfirmasi atau mengabarkannya secara mendadak pada saat jadwal sudah dimulai, maka siswa tidak dapat mengganti pertemuan kursus.

·    Penggantian jadwal kursus MAKSIMAL HANYA 2X pada setiap bulannya.

·  Untuk hari libur nasional / cuti bersama dan libur semester TIDAK ADA penggantian jadwal.

·  Siswa yang ingin melakukan konsultasi akademik di luar jam kursus harus konfirmasi terlebih dahulu kepada admin bimbel PALING LAMBAT H-1.

·     Untuk konfirmasi dapat menghubungi Whatsapp admin (0851 6125 3727)  .


    2. Kedisiplinan Siswa

·   Siswa wajib mengenakan pakaian yang rapih, bersih, sopan dan membawa  alat tulis yang dibutuhkan.

·   Siswa wajib memelihara serta menjaga sarana prasarana dan kebersihan di  lingkungan bimbel Leacen Education.

·  Siswa wajib bersikap sopan dan ramah kepada seluruh staff dan sesama    siswa di bimbel Leacen Education.

·    Siswa dilarang bermain telepon genggam selama kursus, KECUALI diminta atau diizinkan oleh tutor untuk kegiatan belajar.

·    Siswa dilarang merokok, mengkonsumsi minuman keras, mengkonsumsi obat-obatan terlarang,  membawa media kekerasan dan pornografi serta membawa senjata tajam/api.

·    Siswa dilarang menghina, mengejek, merundung, menganiaya atau perbuatan buruk lainnya kepada siswa lain.

·    Siswa dilarang mencuri atau mengambil barang milik siswa lain.

·  Siswa wajib mengembalikan barang-barang yang tertinggal dari pemiliknya atau melaporkannya ke pihak bimbel Leacen Education.

·  Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan bimbel Leacen  Education.

·  Jika ada keperluan mendadak, siswa diperbolehkan meninggalkan kelas sebelum waktu belajar usai, setelah mendapat izin dari tutor yang bertanggungjawab di kelas.

·   Jika membawa kendaraan, siswa wajib memarkirkan kendaraannya ditempat yang telah disediakan.

·  Siswa wajib menaati semua peraturan di bimbel Leacen Education jika melanggar maka akan dikenakan sanksi dari bimbel Leacen Education.

   

  H. PERATURAN BEASISWA (PROGRAM LEACEN PEDULI)

·     Siswa wajib mengikuti KBM sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh bimbingan belajar.

·     Siswa wajib mengikuti atau mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Leacen Education.

·     Siswa harus hadir tepat waktu atau datang 10 menit sebelum kelas dimulai.

·     Siswa wajib memberikan kabar atau informasi jika berhalangan hadir.

·     Jika siswa tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 4x berturut-turut bimbel akan memberikan peringatan pertama dalam bentuk teguran.

·     Jika siswa tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 6x berturut-turut bimbel akan memberikan peringatan kedua dalam bentuk peringatan tegas.

·     Jika siswa tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 8x berturut-turut bimbel akan memberikan peringatan ketiga, yaitu diberhentikan dari siswa Leacen Education (Beasiswanya dicabut).


 

I. SANKSI SISWA

·  Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi dari bimbel Leacen Education sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan dapat berupa :

·    Peringatan (Lisan/Tertulis).

·    Dikembalikan kepada orang tua/wali.

 

 

J. GARANSI

·       Cash back 100% jika siswa tidak naik kelas atau tidak lulus.*

·     Cash back 50% jika nilai rata-rata rapot di bawah 50.*

·  Biaya kursus digratiskan jika tutor bertindak tidak ramah dan tidak sopan terhadap siswa.*

    *Syarat & Ketentuan Berlaku

 

K. BATASAN SISWA

·    Siswa TIDAK DIPERKENANKAN melakukan kegiatan kursus dengan tutor tanpa     sepengetahuan pihak bimbel.

· Apabila sudah berhenti dari kegiatan les di Leacen Education maka siswa DILARANG menghubungi tutor untuk kursus di luar bimbel tanpa sepengetahuan pihak bimbel.             






Tertanda,

Kepala Bimbingan Belajar

Leacen Education